Pada artikel sebelumnya, syariahbank telah berbagi informasi terkait jenis-jenis akad pembiayaan. Dan untuk artikel ini syariahbank akan berbagi sedikit informasi terkait jenis akad untuk produk tabungan di Bank
Bank Syariah merupakan salah satu pilihan populer digunakan masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi penyimpanan dana ataupun pembiayaan. Dalam melakukan transaksinya Bank Syariah selalu menggunakan Akad sebagai salah satu
Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan terkait Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah. Anda dapat membaca terlebih dahuluuntukmengetahui pengertian dan ketentuan yang telah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional. Seperti yang
Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah adalah akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya berupa
Pembayaran uang muka dalam melakukan pembiayaan di Bank sudah menjadi hal umum dilakukan, begitu pula pembiayaan di bank syariah. Hal ini bisa ditemukan dalam pembiayaan pembelian rumah atau
Istilah Ganti rugi dalam pembiayaan di Bank Syariah mungkin pernah anda dengar ketika membaca berita di media. Dan tak jarang,media menggiring beberapa opini atas peraturan ini dalam beritanya.
Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan pengertian Akad Murabahah dan contoh akad Murabahah. Anda dapat mengunjungi kedua artikel tersebut. Setiap akad jual beli yang digunakan, ada rukun-rukun yang harus
Sudah tidak asing kita lihat dan dengar untuk menarik perhatian masyarakat agar membuka tabungan pada suatu bank, maka bank tersebut menyiapkan hadiah yang menarik sebagai umpan. Begitu pula
Akad Mudharabah sudah tidak asing didengar di telinga masyarakat, terutama para nasabah bank syariah. Akad ini paling sering digunakan dalam produk pembiayaan yang dihadirkan. Pada artikel sebelumnya, syariahbank.com
Take over atau pengalihan utang adalah cara mengalihkan cicilan dari satu kreditur ke kreditur lain. Pada umumnya, Take Over dilakukan disaat kreditur merasa cicilan pembiayaan di bank pertama