Pengertian Riba dalam Islam dan Macam-macam Riba
|Istilah riba sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat di Indonesia, terutama semenjak sudah semakin banyaknya masyarakat yang belajar dan memahami mengenai Agama Islam secara lebih mendalam. Pada umumnya istilah riba sering kita dengar pada bunga yang diberikan dalam kegiatan peminjaman uang atau pada bank konvensional. Berikut ini ulasan mengenai hal tersebut.
Arti Riba
Sebelum membahas mengenai jenis riba, kita harus mengetahui pengertian dari riba itu sendiri. Pada artikel sebelumnya saya sudah pernah berbagi dengan anda mengenai pengertian riba secara singkat dan sederhana. Riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan) tau nama’ (bekembang). Menurut Yusuf al-Qardawi, setiap pinjaman yang mensyaratkan didalamnya tambahan adalah riba.
Dalam laman dinarfist.org, menurut Qadi Abu Bakar ibnu Al Arabi dalam bukunya “Ahkamul Quran” menyebutkan defenisi riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterimana. Dan jika dibuat lebih sederhana, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran islam.
Pada dasarnya islam melarang seorang muslim untuk memakan riba, hal ini seperti yang tercantum di dalam surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya:
“Hai orang –orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman” (Q.S. Al Baqarah: 278)
Allah melarang seseorang memakan riba dikarenakan akan diberikannya siksaan yang amat pedih bagi orang-orang yang memakan riba. Hal ini sudah disampaikan oleh Firman Allah dalam Al-Quran salah satunya di dalam surat An-Nisa ayat 161, yaitu:
“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang amat pedih” (Q.S An-Nisa: 161)
Berdasarkan beberapa sumber yang saya baca, secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba hutang piutang dan riba jual beli, dimana masing-masing kelompok memiliki pembagian jenis ribanya tersendiri.
Jenis Riba Hutang Piutang (Riba Ad-Duyun)
1. Riba Jahiliyah
RIba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si peminjam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan. Adapun penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin bertambah besar bersamaan dengan semakin mundurnya waktu pelunasan hutang. Sistem ini dikenal juga dengan istilah riba mudha'afah (melipatgandakan uang).
Contohnya: Fulan meminjam uang dengan Fulana sebesar Rp 500.000 dengan tempo dua bulan. Saat waktunya tiba Fulana meminta uang yang dipinjam, akan tetapi Fulan berkata bahwa ia belum dapat membayar uang yang dipinjam dan meminta waktu tambahan satu bulan. Fulana menyetujui dengan memberikan syarat bahwa uang yang harus dibayar menjadi Rp 560.000. Penambahan jumlah tersebut termasuk kategori Riba Jahiliyah.
2. Riba Qrdh
Riba jenis ini memiliki pengertian adanya manfaat yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.
Contohnya: Fulan ingin meminjam uang kepada Fulana sebesar Rp 500.000. Fulana menyetujui namun dengan syarat ketika Fulan hendak mengembalikan uang, maka uang yang harus dikembalikan Fulan adalah sebesar Rp 550.000. Kelebihan Rp 50.000 tersebut termasuk kedalam Riba Qardh.
Jenis Riba Jual Beli (Riba Al-Buyu’)
1. Riba Nasi’ah
Riba jenis ini memiliki pengertian yaitu adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba ini muncul dikarenakan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contohnya: Fulana membeli dan mengambil emas seberat 3 gram pada bulan ini, akan tetapi uangnya diserahkan pada bulan depan. Hal ini termasuk kedalam riba Nasi’ah, hal ini dikarenakan harga emas pada bulan ini belum tentu dan pada umumnya akan berubah di bulan depan.
2. Riba Fadhl
Riba Fadhl memiliki pengertian apabila terjadi pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk kedalam barang ribawi.
Contoh: Seseorang menukarkan 10 gram emas (jenis 916) dengan 12 gram emas (jenis 750). Pertukaran seperti ini tidak diperbolehkan, walaupun jenis 750 lebih berat dibandingkan jenis 916. Hal ini dikarenakan sebaiknya dalam pertukaran keduanya memiliki berat timbangan dan jenis yang sama.
Sumber: islamwiki.blogspot.com; Fosei-unsoed.blogspot.com; Id.m.wikipedia.org; www.alfalahconsulting.com; dinarfirst.org.
Itu tadi sedikit penjabaran informasi mengenai riba dan jenisnya serta contoh-contohnya. Semoga dapat lebih menambah ilmu dan wawasan kita mengenai riba.
Alhamdulillah, sangat berguna.
Mudah2an dihindarkan dari hal ini
Sangat membantu
Izin copas
trimakasih í ½í¸âº postnya sngat bermanfaat í ½í¸í ½í±
Lalu bagai mana dengan pinjaman kredit rumah. dan kartu kredit. fasilitas dari bank untuk masyarakat. terima kasih
Assalamu’alaikum
terimaksih atas pertanyaannya.
saya akan mencoba menjawab. diusahakan untuk tidak mengambil pinjaman dan kartu kredit yang disediakan bank konvensional. Apabila tidak dapat menghindari peminjaman dana, diusahakan meminjam kepada sahabat atau perbankan syariah. terimakasih
wallahu’alam bissawab
Kalau misalkan ada conto seperti ini.
Si penjual menjual barang “kalau cash harga nya misalkan 10000,tapi kalau kredit misalkan harganya menjadi 12000”.apakah hal seperti itu termasuk dalam riba atau tidak?
saya akan mencoba menjawab,
apabila terdapat dua harga yang berbeda antara cash dan kredit maka itu termasuk kedala riba. Untuk jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati.
berbeda halnya apabila kita ingin membeli barang dengan meminta bantuan teman kita terlebih dahulu untuk membelikannya, lalu teman kita menaikkan harganya dari awal ketika diberikan kepada kita dan tidak ada perubahan harga ketika mencicilnya di awal dan ditengah perjanjian.
wallahu’alam bissawab.
Assalamualaikum, dr beberapa contoh dan pertanyaan di atas, kira2 org yg meminjam uang riba tersebut tergolong berdosa juga tidak? Misalkan saya memakai kartu kredit yg sudah pasti riba yg dosa saya atau bank nya, terima kasih
Wa’alaikumussalam wr wb
terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya. Yang saya ketahui orang yang meminjam dan memberikan pinjaman uang riba sama-sama akan menanggung dosa. Untuk penjelasan lebih lengkap saya sarankan untuk menanyakan langsung kepada ustad atau ustazah atau pakarnya. wallahu’alam bissawab
untuk penggunaan kartu kredit pada dasarnya masih abu-abu untuk hukumnya, hal itu bisa jadi halal ataupun haram. tapi sebaiknya kalau bisa kita tinggalkan lebih baik lagi. dan untuk penjelasan lebih lengkap saya sarankan untuk menanyakan langsung kepada ustad atau ustazah atau pakarnya. wallahu’alam bissawab
Jika kita menyicil rumah,, tanpa/dengan bunga
Itu termasuk riba bukan?
Di larang atau di perbolehkan dengan alasan tertentu?
Trims..
Assalamu’alaikum.
Terimakasih telah berkunjunng ke syariahbank.com.
apabila kita melakukan cicilan yang menggunakan bunga maka itu termasuk kedalam kategori riba.
wallahu’alam bissawab
Assalamu’alaikum
Saya membeli rumah dengan cicilan 1.300.000 per bulan, flat selama 10 tahun, dan sebelumnya saya sudah sepakat dengan harga credit 156.000.000, Apakah termasuk dalam riba??
Wa’alaikumussalam wr wb
Terimakasih telah berkunjung di blog ini.
Saya akan mencoba menjawab, transaksi yang ibu tanyakan insyaAlloh tidak termasuk riba apabila ada beberapa kriteria didalamnya:
1. sudah terjadi akad yang jelas dan pasti terutama untuk harga di akhir dan diangsur selama berapa tahun dengan nominal yang tetap.
2. tidak adanya tambahan biaya lagi seperti administrasi dan denda keterlambatan.
akan tetapi untuk lebih jelas anda dapat menanyakan kepada ustad atau pihak yang lebih berkompeten. Terimakasih
Wallahu’alam bisshawab
bagaimana dgn semisal si fulan meminjam uang kepada sifulana dan fulana memberikan pinjaman tampa bunga jika si fulan mengembalikan dlm jangka 1 bulan, tp krn tdk sanggup sifulan hanya bisa menyicil selama 10 bulan krn ada kesepakatan antara si fulan dan fulana menyetujui adanya bunga atau tambahan pinjaman walaupun bungannya sedikit apakah iti riba.. mohon penjelasannya…wassalam…
Assalamu’alaikum
terimakasih telah berkunjung di blog ini.
saya akan mencoba menjawab. dari contoh yang anda jabarkan, transaksi tersebut termasuk riba. dari salah satu sumber didapatkan bahwa kondisi demikian termasuk kategori riba jahiliyah. riba jahiliyyah adalah kredit yang dibayar lebih dari pokoknya karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
yaitu “ketika seseorang berutang pada orang lain dan waktu pelunasan telah jatuh tempo, pemberi piutang berkata: engkau lunasi sekarang atau engkau menambah (waktu pelunasan)? Jika ia memberi tambahan (waktu), ia juga mewajibkan tambahan (atas uang pokok).”
untuk lebih jelasnya anda dapat menanyakan kepada ustad atau ahli ekonomi islam lainnya,
wallahu’alam bisshawab
bagus
Assalmualaikum
Mw nanya Klo kreditin barang sih riba gg,misalkan s ayu ngredit ac dgn modal 2 jta,tapi ama si pemodal d kasih waktu 3 bln jadi 3 jta,tapi si ayu merasa gg keberatan dgn nominal yg d tentukan itu gmna ya boss
wa’alaikumussalam
terimakasih telah berkunjung di syariahbank.com
saya akan mencoba menjawab.
pada dasarnya kredit atau jual beli kredit dalam islam tidak apa-apa, asalkan ketentuan dan rukun, syaratnya harus diperhatikan sesuai dengan syariat islam. Terutama untuk akad dan jenis barang yang akan dijual kredit. Jika kondisinya seperti yang telah anda sebutkan di atas, insyaa alloh tidak apa-apa asalkan ketika akad hanya terucap satu harga untuk akad jual beli kredit, tidak adanya tambahan dana (denda atau bunga) ketika terlambat membayar atau lunas cepat, tidak ada perubahan harga ketika melakukan pembayaran bulanan, serta tidak adanya kebohongan di dalam transaksinya.
akan tetapi, saran saya kalau bisa membeli secara cash saya sarankan untuk membeli dengan cash. mengurangi dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. dan untuk lebih jelas bisa ditanyakan kepada ustad atau ahli ekonomi islam lainnya.
wallahu’alam bissawab
Assalamualaikum
Mw tnya nie
Klo ada orang yg mnabung di suatu tmpat.. Lalu dri tmpt tersebut memberikan bunga.
Apakah bunga tersebut termasuk riba.
Terimakasih
wa’alaikumussalam wr wb
Terimakasih telah berkunjung di syariahbank.com
mbak Dwi, Bunga termasuk kedalah kategori riba. Sebaiknya kita hindari dengan meminta bunga dihentikan atau berpindah ke bank syariah yang ada. hal ini seperti yang telah dijelaskan di artikel lainnya,
terimakasih
wallahu’alam bissawab
Bagaimana kalau. Kita ngasih modal 10 juta. Tiap bulan kita dapet 1 juta. Uang Pokok kita tetep ada klw kita tidak ambil lagi. Terus aja kita dapet 1 juta selama uang 10 juta kita tidak di ambil.
Assalamu’alaikum wr wb
Terimakasih telah berkunjung di syariahbank.com.
Untuk akad pertamanya seperti apa? apakah ketika bisnis tidak berjalan lancar anda juga tetap dapat 1 juta?
Sangat berguna…semoga kita terhidar dari dosa riba
Assalamualaikum.. Bagaimana dengan transaksi asuransi, apakah termasuk riba?
Wa’alaikumussalam wr wb
Terimakasih telah berkunjung di syariahbank.com
Untuk asuransi pada dasarnya masih abu-abu. hanya saja untuk asuransi syariah insyaa alloh sudah lebih baik dan sudah mendapatkan persetujuan dari MUI.
Terimakasih
wallahu’alam bissawab
ASALAMUALAIKUM WR.WB
Salam silaturahmi , maksud dan tujuan menulis pengalaman hidup ini semoga dapat membantu dan mejadikan motivasi bagi yang membaca, agar dalam menjalani hidup ini apalagi
yang dirundung permasalahan atau cobaan dapat mempunyai semangat juang serta usaha dan kerja keras dalam menghadapi nya .AMINN
Singkat cerita pada tahun 2000 sampai 2010 saya bisa di katakan orang terpandang yang mempunyai kedudukan selalu di hargai orang dan sukses dalam segi usaha dan ekonomi
hari2 yang saya jalani terasa indah dan tentram terasa seperti tiada hambatan dalam menjalani hidup . apapun yang saya ingin kan terpenuhi bahkan dulu saya memiliki
rumah dengan nilai milyaran dan mobil sport bahkan dengan keadaan dan situasi itu saya mampu melakukan apapun ,tapi saya lupa akan semua ini bahwa apa yang ada di dunia
ini semua hanya titipan karena ketika kematian datang dan ajal menjemput dan tiba di dunia kahirat tiada 1 pun yang bisa membantu apa lagi harta kecuali amal dan dan ibadah serta perbuatan kita yg baik .
Cobaan pun datang di awal 2011 semua nya seperti mimpi , sangat mudah nya allah membalikkan keadaan kepada diri saya usaha yang saya perjuangkan selama ini tiba2 di rundung permasalahan hingga mendekati kebangkrutan
di tambah banyak hutang yang harus saya bayar akibat kerugian usaha yg saya alami . akhir nya untuk menyelsaikan itu semua saya harus menjual semua aset yang saya miliki sampai hanya tersisa rumah yg saya tempati sekarang.
astafirullahalzim, di dalam fikiran saya mngkin ini teguran dari allah atas semua perbuatan yang telah saya lakukan lupa akan semua harta yg di dunia ini hanya titipan,lupa akan setiap harta yg di miliki ada hak2 orang lain,lupa akan maha pencipta.
seiring berjalan semua nya tetap saya jalani meskipun berat dan beban bagi saya dan keluarga untuk menjalani ini semua bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari pun saya
dan keluarga pada saat itu susah, bahkan semua keluarga dan sahabat ketika tau posisi saya tahu pada saat itu bukan nya membantu malahan menjauh bahkan mencibir saya .
7 tahun sudah beralalu saat ini alhamdulillah saya sudah mampu bangkit lagi memulai usaha dari nol dengan hasil yang kecil sampai besar semua nya saya syukuri yang penting berkah , semua kesalahan yang saya lakukan di masa lalu
saya jadikan pelajaran yang sangat beharga agar kedepan saya dapat menjadi yang lebih baik selalu di jalan allah swt dan selalu ingat akan maha pencipta .
karena yakin la setiap perbuatan dan tingkah laku yang kita buat di dunia ini BAIK dan BURUK pasti akan mendapatkan balasan nya .
berjuang dan berusaha la serta tumbuhkan rasa semngat pantang menyerah dan yakin lah bahwa allah tidak diam melihat hambanya yang kesusahan apalagi yang selalu berusaha. bagi hamba2 allah selalu ikhtiar perbanyak sedekah dan selalu menjalan perintah allah
insyallah akan selalu ada jalan kapan pun dan dalam bentun apapun .
WASALAM …..
BAGI YANG MAU BERBAGI PENGALAMAN DAN KONSULTASI SILAHKAN EMAIL :alvinprayoga70@gmail.com
Assalamu’alaikumwr wb.saya mau bertanya bagaimana jika qt melakukan kerjasama dengan bank yang intinya kita berinvestasi dengan ketentuan yang jelas dan kita mendapat kelebihan dari dana kita( misalnya kasus deposito) apa itu termasuk riba?trimakasih
Walaikumsalam, sebelum mendepositokan biasanya di perjanjiannya tertulis akad yg dipakai. Biasanya memakai akad murabaha dimana uang anda yg didepositokan dikelola oleh bank. Kemudian keuntungan nya tersebut dibagi hasil kepada nasabah.
Tidak ada Riba oleh akad yang sudah dilandasi dengan sama-sama saling meridloi. itu yang saya fahami.
Wallohu ta’ala a’lam
Bagaimana kalo dengan pinjaman di bank syariah?? apa bedanya?? dan apakah di bank syariah tidak ada selisih nominal yang dipinjamkan dg pengembalian???
Di Bank syariah memakai Margin / untung. Misal harga beli rumah 100 juta. Si Bank menjual 180 juta ke pembeli dengan dicicil selaama 15 tahun
Assalamualaikum.. Mohon maaf sebelumnya
menurut saya pembayaran yang kita lakukan dalam bentuk cicilan dan mendapatkan bunga termasuk riba, contoh saya akan membeli sebuah barang dengan cicilan dp 1.000.000 dan akan mendapatkan bunga sebesar 10%, dalam kategori ini termasuk riba kan!, karena menurut islam pembayaran tidak boleh di tambah atau di jumlahkan lebih banyak dari harga asli, itu termasuk riba. padahal riba itu di haramkan. dan satu hal lagi dalam bentuk pajak memajak, menurut saya ini juga termasuk riba karena kita tahu kalo kita membeli sesuatu pasti ada pajak. Jadi pertanyaan saya apakah bunga dan pajak itu harus ada?
Wa
Walaikumsalam Wr Wb
Misal A mau membeli motor ke B dengan harga 15 juta, namun A baru punya uang 5 juta. Namun si B membolehkan bayar 10jt sisanya secara dicicil selama 10 bulan. RIBA?
WQ
ASSALAMUALAIKUM WR.WR
JIKA OVER KREDITKAN KPR , MENJERUMUSKAN ORANG LAIN KE RIBA TIDAK??
disarankan keoverkredit ke bank syariah
Teman saya minjam uang 5jt, tapi pas di kembalikan uangnya di tambahin 500rb jadi 5.5jt saya tanaya kok uangnya jadi lebih. Katanya teman saya yang minjam itu tanda terimakasih dia ke saya karena sudah menolong dia
Hal ini apakah riba?
Jika tidak iklas maka riba. Lebih baik uangnya diinfakkan atau untuk kepentingan umum
Assalamualaikum maaf, saya mau bertanya katanya yang nama nya pembayaran berbunga itu riba ya, nah bagaimana dengan utang NEGARA apa termasuk riba ?? Jika sama riba apa kira juga kena dosanya
Terima kasih..
Walaikumsalam wr wb. Jika peminjaman tanpa ada landasan syariah dan mengembalikan berlebih maka riba. Sesuai hadits rasululloh nantinya da suatu jaman umatnya akan mudah dan dikelilingi dengan riba. Sistem perbankan saat ini merupakan sistem terorganisir jadi susah keluar dari riba. Jika ada bank syariah silahkan ke bank syariah karena sebagai solusi untuk umat.
Apakah di bank syariah ga pake bunga? Dan apakah di bank syariah itu tidak ada denda dan apakah dibank syariah itu bila pinjam 50 ribu kembali 50rb lagi?
1. Di bank syariah tidak ada bunga, namun margin (untung) dari barang yg dibelikan oleh bank sesuai permintaan nasabah. Keuntungan dan harga barang diangsur sesuai jangka waktu kesepakatan.
2. Jika akad untuk pembelian kendaraan murabaha (jual beli). Sebagai contoh harga motor x 10 juta didealer, pihak bank membelikan motor harga 10jt kemudian dijual ke nasabah 15 jt. 15 juta diangsur selama 12 bulan. Namun dalam 6 bulan nasbah punya uang untuk melunasinya. Maka seharusnya nasabah harus melunasi 9 juta kekurangannya (15-6 jt) karena akadnya jual beli, barang yg dijual harus lunas secara keseluruhan. Namun pada prakteknya bank membolehkan nasabah membayar pokoknya saja 10 juta(harga dari dealer) dan 1 juta sisa keuntungan dari bank dari 5 jt yg seharusnya nasabah harus byar 5 juta secara keseluruhan. Namun masayarkat awam mengatakan itu sebagai denda. Jika ingin mengikuti akadnya seharusnya nasabah bayar keuntungannya bank juga. Itu namanya muamalah tidak menmbuat nasabah.
3. Mengembalikan beserta keuntungan bank. Kalau tanpa ambil keuntungan gmn caranya bank dapat buka cabang, gaji karywan, bangun fasilitas untuk nasabah???
kalau saya berinvestasi di logam mulia dengan alasan nilai logam mulia lebih stabil dibanding menabung uang di bank, apakah termasuk riba?
insyaAlloh tidak. Malah seharusnya kita berinvestasi di emas saja. lebih baik dinar dan dirham.
Inti dari riba berati mengambil keuntungan ya…??,,
berati kalo kita membeli barang yang harus nya dari pabrik harga 100rb tapi di penjual itu harga nya 105rb,, termasuk riba dong…??
bedakan antara keuntungan dalam menjual barang secara tunai dengan keuntungan dalam meminjamkan uang.
Assalamu’alaikum
Mau bertanya klo kta mau beli barang secara kredit contoh : Sepeda motor hrga cash 22 jt. Tp klo kredit kta pasti bayar Dp + cicilan tiap bulan..nah itu kn klo d hitung total dr dp + cicilan harga motor kredit lbh dr hrga cash
Apakah uang cicilan tiap bulan itu termasuk riba atau tidak ?
Tergantung akad awal yang digunakan.
Yang membedakan leasing & bank konven dengan bank syariah adalah adanya akad. Akad disini tertulis dalam kertas dan bermaterai, dalam dokumen akad terdapat penjelasan akad murabahah. Dimana pihak bank membeli barang tersebut dari dealer, kemudian dijual ke nasabah dengan menambahkan margin/keuntungan.
Misal harga beli motor 10 juta, pihak bank ambil untung berdasarkan jangka waktu pihak nasabah. misal klo mau mengangsur 3 tahun maka keuntungan bank 5 juta (10+5jt diangsur selama 3 tahun), misal mau mengangsur 5 tahun bank ambil keuntungan 10 juta maka (10+10 jt) diangsur selama 5 tahun.