Dalam dunia perbankan syariah terdapat kesepakatan diantara nasabah dan bank. Kesepakatan ini merupakan aturan yang nantinya dijalankan pada saat pembiayaan dilakukan. Lalu apakah kesepakatan tersebut?
Unsur-unsur yang ada dalam pembiayaan syariah antara lain:
1. Kepercayaan
Kepercayaan yang diberikan oleh bank kepada pengguna dana merupakan dasar utama atau pondasi pertama untuk dana atau biaya diberikan. Oleh karena itu diperlukan penyelidikan secara mendalam mengenai nasabah baik interen maupun eksteren.
2. Kesepakatan
Kesepakatan antara pihak pemohon atau peminjam dengan pihak bank dituangkan semua dalam perjanjian yang disebut dengan akad yang diketahui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Jangka waktu
Jangka waktu menjadi batasan waktu seberapa lama dana akan dikembalikan, dimana sudah disepakati oleh kedua belah pihak ketika akad dibuat. Dan dapat diperpanjang atau dipercepat dengan alasan tertentu yang tentunya telah diketahui kedua belah pihak.
4. Resiko
Tidak semua peminjaman dapat berjalan dengan lancar, terkadang ada resiko yang muncul. Di dalam pembiayaan resiko ditanggung oleh kedua belah pihak bergantung pada besar porsi modal. Dan pada umumnya resiko menjadi tanggungan bank baik resiko yang disengaja atau yang tidak disengaja.
5. Balas jasa
Jika pada bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga, maka di bank syariah balas jasa dikenal dengan nama bagi hasil.
Itulah beberapa unsur yang ada di pembiayaan syariah baik perbankan syariah maupun kegiatan ekonomi syariah lainnya.